Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Tantangan Reformasi Birokrasi Indonesia Menuju World Class Bureaucracy
Opini|Senin, 1 Agustus 2022 19:14 PM
OLEH: Ahmad Sukarno, S.IP, M.Adm.SDA, Widyaiswara Puslatbang KMP Lembaga Administrasi Negara RI Paradigma administrasi negara telah mengalami pergeseran
Silver Tsunami di Sulsel
Opini|Kamis, 28 Juli 2022 11:30 AM
OLEH: Andhy Aryutama Kamase, SST, M.Ec.Dev, ASN BPS Sulsel Silver Tsunami adalah sebuah istilah yang diciptakan oleh demografer
Salah Persepsi
Opini|Rabu, 27 Juli 2022 19:05 PM
Oleh Aswar Hasan, Dosen di Unhas Al kisah, ribuan tahun lalu, hiduplah sepasang suami istri di Tiongkok. Sang
- Sebelumnya
- 1
- …
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- …
- 213
- Berikutnya