Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Single-use Plastics
Opini|Rabu, 10 Agustus 2022 11:07 AM
SuarA: Nurul Ilmi Idrus Di Indonesia, konsumsi plastik per kapita mencapai 17 kilogram per tahun dengan pertumbuhan konsumsi
Ekonomi Indonesia Melesat, Bye Resesi
Opini|Senin, 8 Agustus 2022 15:12 PM
OLEH: Andi Nurul Ika Wardani, Statistisi Pertama BPS Provinsi Sulawesi Selatan Rapor kinerja perekonomian triwulan dua ditunggu. Mengapa
Penggerak Perekonomian Baru di Sulsel itu Bernama “PSM”
Opini|Selasa, 2 Agustus 2022 23:05 PM
OLEH Andy Rezky Pratama Syam, Statisti Ahli Muda BPS Kab. Pangkep Sepak bola merupakan cabang olahraga yang sangat
Konstitusionalitas Pidana Mati dalam RKUHP
Opini|Selasa, 2 Agustus 2022 23:03 PM
OLEH: Fadli Andi Natsif, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Indonesia, Agustus 2022 sudah berusia 77
- Sebelumnya
- 1
- …
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- …
- 213
- Berikutnya