Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Blunder Intelektual Pejabat Universitas dan Pentingnya Kecerdasan Literasi
Opini|Selasa, 23 Agustus 2022 11:40 AM
OLEH: Ulla Mappatang, Alumni Fakultas Sastra Unhas Alarm literasi di kampus merah Universitas Hasanuddin (UNHAS) sedang berbunyi. Nyaring
Syukur dan Kufur
Opini|Sabtu, 20 Agustus 2022 16:26 PM
Ayat ketujuh surat Ibrahim dalam Al-Qur’an merupakan ayat yang sering disampaikan melalui khutbah dan mimbar dakwah Islam. Sebegitu
Sambo Tutup Karier
Opini|Kamis, 18 Agustus 2022 21:32 PM
SPEKTRUM: SAHARUDDIN DAMING Terkuaknya selubung pembunuhan Brigadir J yang memosisikan Irjen Ferdi Sambo (FS) sebagai Dader Intelektual, sama
Peran Bangku Pelosok sebagai Organisasi Relawan di Gowa
Opini|Rabu, 17 Agustus 2022 23:45 PM
OLEH: Suryani Usman, Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Volunteer adalah sebuah sebutan untuk mereka yang mau mengabdikan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- …
- 213
- Berikutnya