Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Guru dan Dosen Versi RUU Sisdiknas
Opini|Rabu, 21 September 2022 11:12 AM
Sejak Indonesia merdeka nasib guru (termasuk dosen) sangat memperihatinkan. Kelompok orang-orang terdepan dalam mendidik generasi bangsa ini dibiarkan
Gara-gara Sebuah Pisang!
Opini|Selasa, 20 September 2022 20:37 PM
OLEH: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation / Board member, NYC Partnership of Faith Jika saya ingin menyebutkan
Pertambangan Dikuasai Negara untuk Kesejahteraan Rakyat Bukan untuk Penguasa
Opini|Selasa, 20 September 2022 14:55 PM
OLEH: Dr Abdul Rahman Nur SH MH, Akademisi Universitas Andi Djemma Palopo, Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN), dan
Saling Klaim Elite Partai
Opini|Selasa, 20 September 2022 14:22 PM
FAJAR-Dua partai politik besar di Tanah Air sedang berseteru. Mereka membanding-bandingkan hasil kerja selama berkuasa. Kedua parpol itu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- …
- 213
- Berikutnya