Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Mahkamah Agung yang Tak Lagi Agung
Opini|Senin, 26 September 2022 12:46 PM
OLEH: Firmansyah, M.H, Ketua LPPM Institut Teknologi Amanna Gappa/Dosen Hukum UNM Catatan kelam kembali terukir di tiang-tiang yang
Lukas dan Labora
Opini|Senin, 26 September 2022 12:38 PM
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka
Ayo, Ucapkan “Alhamdulillah”!
Opini|Minggu, 25 September 2022 20:46 PM
Kegelapan kini menjadi ancaman dunia. Terutama Eropa. Hal ini seiring dengan krisis energi yang melanda sejumlah negara di
Mengapa SBY Turun Gunung?
Opini|Jumat, 23 September 2022 17:48 PM
Oleh A.Yahyatullah Muzakkir, Ketua BEM FEB Unismuh Makassar 2021-2022 Arus politik nasional mendekati pemilu 2024, kian deras. Permainan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- …
- 213
- Berikutnya