Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Ranperda Aksara Lontara
Opini|Rabu, 7 Desember 2022 11:54 AM
Pansus Pembahas Ranperda tentang Literasi Aksara Lontara berkunjung ke Kabupaten Wajo (5/12/2022) guna mendapat bahan masukan dalam rangka
KKLR dan Masa Depan Luwu Raya
Opini|Rabu, 7 Desember 2022 11:53 AM
(Catatan Jelang Pelantikan dan Raker BPW KKLR Sulawesi Selatan, 17 Desember 2022) Oleh: Asri Tadda, Direktur The Sawerigading
Geliat Ekonomi Akhir Tahun
Opini|Senin, 5 Desember 2022 16:40 PM
SEKTOR perhotelan dan pariwisata diprediksi bakal menggeliat akhir tahun ini. Selain, tidak ada lagi pembatasan aktivitas pasca pandemi
Kebebasan Mimbar Akademis di RKUHP
Opini|Senin, 5 Desember 2022 16:39 PM
Menjelang pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) — protes dan kritikan masih saja disampaikan berbagai pihak. Berbagai pihak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- …
- 213
- Berikutnya