Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Pilkada 2024: Antara Modal Sosial dan Modal Uang
Opini|Jumat, 16 Desember 2022 14:56 PM
OLEH: Sukardi Weda, Guru Besar Universitas Negeri Makassar Hiruk pikuk tentang pilpres, pileg, dan pilkada 2024 sudah di
Sambutan Manis untuk Anies
Opini|Selasa, 13 Desember 2022 14:41 PM
Anies Rasyid Baswedan tampaknya sudah menempati ruang istimewa di hari masyarakat Sulawesi Selatan. Itu terlihat pada dua kali
Mengkaji Kembali Tunjangan Komisioner KPK
Opini|Senin, 12 Desember 2022 22:39 PM
Oleh: Dian Fitri Sabrina, Dosen Ilmu Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan
Peran Penting Kemasan Biodegradable dalam Mendukung Ketahanan Pangan
oleh: Khairiyyah QanitahMahasiswa Magister Pascasarjana Ilmu Pangan IPB KETAHANAN pangan menurut FAO ialah suatu kondisi di mana setiap
- Sebelumnya
- 1
- …
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- …
- 213
- Berikutnya