Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Farouk Cs Ubah Permohonan, DPD I Golkar Sulsel Keberatan
Politik|Rabu, 10 Agustus 2022 22:12 PM
FAJAR, MAKASSAR – Kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel menyatakan siap menyampaikan keberatan kepada majelis hakim soal sikap
IAS Fokus Sosialisasi Airlangga Hartarto, Sasar Dapil Sulsel 3
Politik|Selasa, 9 Agustus 2022 08:51 AM
FAJAR, MAKASSAR–Pilpres meski masih menyisahkan waktu hampir dua tahun, namun beberapa kandidat mulai disosialisasikan. Seperti yang dilakukan ketua
AIA Target Menangkan Prabowo di Bone
FAJAR, MAKASSAR — Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) membakar semangat pengurus DPC Gerindra Bone.
Ketua Majelis Syuro PKS ke Sulsel, Solidkan Kader Menuju 2024
Politik|Kamis, 4 Agustus 2022 12:09 PM
FAJAR, MAKASSAR-Ketua Majelis Syuro PKS, Dr. Salim Segaf akan berkunjung ke Sulsel. Ia akan menggelar temu kader dan
Bahar Yahya Ingin Perbaiki Sidrap
FAJAR, MAKASSAR — Bahar Yahya berniat untuk kembali ke kampung halaman memperbaiki situasi dan kondisi Kabupaten Sidrap. Bahar
- Sebelumnya
- 1
- …
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- …
- 275
- Berikutnya