English English Indonesian Indonesian
oleh

Farouk Cs Ubah Permohonan, DPD I Golkar Sulsel Keberatan

FAJAR, MAKASSAR – Kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel menyatakan siap menyampaikan keberatan kepada majelis hakim soal sikap pemohon Farouk Cs yang mengubah permohonannya. Mereka menuding pemohon mengubah substansi permohonannya.

Lanjutan sidang gugatan Musda X Golkar Sulsel 2020 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yang dijadwalkan Rabu, 10 Agustus tertunda. Alasannya bertepatan dengan agenda penting yakni pendaftaran Golkar di KPU.

Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel, Imran Eka Saputra menyebut permohonan pemohon diubah hampir secara keseluruhan. Kalau pun diubah karena permintaa majelis, kata Eka, cukup formilnya saja.

“Mereka (pemohon) itu agak aneh, dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan, itu kan sempat ditegur majelis. Hampir 180 derjat berubah, kita DPD I termohon dengan yang 2020 ” kata Eka, Rabu, 10 Agustus.

Hal ini menurut Eka menjadi rancu, pasalnya DPD I Golkar Sulsel sudah membuat jawaban atas permohonan sebelumnya.
“Ini sama saja mendaftarkan gugatan baru, posisi kita DPD I yang sekarang dihilangkan. Yang dimasukkan periode pak NH (Nurdin Halid), ini jadi pertanyaan, ini tidak bisa diubah seperti itu, ini kacau, tidak boleh ubah secara keseluruhan. Ini keliru menurut kami,” jelasnya.

Kuasa Hukum Farouk M Betta Cs selaku Pemohon, Syahrir Cakkari mengaku gugatannya diminta untuk diubah. Pasalnya, sejumlah hal dalam permohonannya sudah tidak relevan lagi usai dua tahun permohonan ini baru disidangkan.

“Kita sudah menyesuaikan permohonan dengan arahan majelis di dalam persidangan. Kita sudah sesuaikan semuanya. Sudah merespons semua arahan di dalam perbaikan permohonan itu,” kata Syahrir.

Syahrir membantah jika pihaknya mengubah substabsi permohonannya. “Tidak ada berubah (pokok gugatan). Tetap berkisar pada proses musda X yang lalu. Tidak mengubah pokok perkara. Tidak mengubah substansi,” ujarnya.

Gugatannya, kata Syahrir masih berkutat soal mekanisme pelaksanaan musda yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Semuanya berkisar pada mekanisme dan prosedur musda dalam perspektif anggaran dasar, juklak, dan PO,” jelasnya.

Pihaknya optimistis bisa memenangkan kasus ini. Sejumlah bukti telah disiapkan untuk menyakinkan hakim. “Semua yang persoalan di dalam musda yang bertentangan aturan partai kita perlihatkan ke Mahkamah Partai untuk dinilai. Kita optimis bahwa permohonan ini bisa dikabulkan secara baik oleh mahkamah partai. Untuk bisa dikabulkan ini, kita harus mempersiapkan bukti yang baik. Baik dari segi surat maupun saksi,” ujarnya.

Alasan Perbaikan

Syahrir menyebut perbaikan permohonan itu atas saran dan koreksi dari dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG). Nurdin Halid (NH) dilibatkan dalam perkara ini karena dia yang menjabat ketua DPD I Partai Golkar Sulsel yang menyelenggarakan Musda X lalu.

“Objek perkaranya adalah proses Musda X itu yang dianggap cacat dan tidak sah menurut hukum, untuk itu tentu saja pihak yang memang harus bertanggungjawab yang harus didudukkan sebagai pihak,” jelasnya.

Syahrir berdalih permohonannya sudah menjelaskan duduk masalah dengan baik dan terang. “Tentu saja kami siap membuktikan semua dalil permohonan itu,” ujarnya.

“Obkek sengketanya adalah proses Musda X itu, sejak awal konstruksi permohonannya sudah seperti itu jadi sama sekali tidak mengubah substansi apapun,” tambah Syahrir. (rul/*)

News Feed