Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Mantan Wabup Mamuju Jadi Ketua Harian Golkar Sulbar, Irwan: Inilah Tempat Terbaik
Politik|Selasa, 2 Agustus 2022 23:42 PM
FAJAR, MAMUJU-Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Barat kembali berubah. Setelah melalui
Golkar Sulsel Siapkan Bacaleg Andal DPR RI Hadapi Pileg 2024
Politik|Rabu, 27 Juli 2022 11:07 AM
FAJAR, MAKASSAR-Partai Golkar sebagai pemenang di Sulawesi Selatan pada pemilu legislatif (pileg) 2019 memasang target penuh untuk kembali
Keanggotaan Ganda di Partai Bisa Dideteksi Saat Verifikasi Faktual
Politik|Selasa, 19 Juli 2022 11:03 AM
FAJAR, MAKASSAR -Keanggotaan ganda di parpol menjadi persoalan klasik saat tahapan Pemilu dimulai. Pemilu 2019 lalu, KPU menemukan
Pilpres 2024, Hitung Matang Peluang Prabowo
Politik|Selasa, 19 Juli 2022 10:57 AM
FAJAR, MAKASSAR-Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dinilai menjadi kesempatan terakhir untuk maju sebagai calon presiden (Capres) di
Masif Sosialisasi untuk Pemilu, Perindo Sulsel Latih Juru Bicara
Politik|Rabu, 6 Juli 2022 12:34 PM
FAJAR, MAKASSAR-DPW Perindo Sulsel mengadakan pelatihan juru bicara (jubir) untuk pengurus wilayah dan daerah. Jubir ini akan dilatih
- Sebelumnya
- 1
- …
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- …
- 275
- Berikutnya