Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Kinerja Bagus, Taufan Pawe Raih Penghargaan Rekrutmen Anggota Terbanyak dari Airlangga Hartarto
Politik|Jumat, 21 Oktober 2022 22:13 PM
FAJAR, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto (AH) menyerahkan penghargaan kepada Ketua Golkar Sulsel, Taufan
Tujuh Kecamatan di Makassar Tanpa Perempuan, Ini Langkah Bawaslu
Politik|Kamis, 20 Oktober 2022 12:18 PM
FAJAR, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengumumkan 90 pendaftar Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam lolos CAT.
Gerindra Masifkan Pendidikan Politik
Politik|Kamis, 20 Oktober 2022 12:14 PM
GOWA, FAJAR – DPD Gerindra Gowa aktif pendidikan politik ke masyarakat. Tercatat lima kecamatan menjadi sasaran agar masyarakat
Bapemperda Setujui Pendirian PT Sulsel Andalan Energi, Bapemperda Sebut Kado HUT Sulsel
Politik|Kamis, 20 Oktober 2022 09:50 AM
FAJAR, MAKASSAR – Meski dalam suasana Hari Jadi Sulsel yang ke 353, Rabu 19 Oktober 2022, Badan Pembentukan
DPW PSI Sulsel Dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Politik|Senin, 17 Oktober 2022 23:07 PM
FAJAR, MAKASSAR-KPU Sulsel melakukan verifikasi faktual ke partai non parlemen. Salah satunya memverifikasi DPW PSI Provinsi Sulawesi Selatan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- …
- 275
- Berikutnya