Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Bapemperda Hadiri Harmonisasi Ranperda di Kementerian Hukum dan HAM
Politik|Kamis, 13 Oktober 2022 14:32 PM
FAJAR, MAKASSAR– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang
SC Eleftheria Politik Buat Sekolah Politik Progresif, Pesertanya Mahasiswa Lintas Kampus
Politik|Selasa, 11 Oktober 2022 16:05 PM
FAJAR, MAKASSAR-Study Club (SC) Eleftheria Politik sukses menghelat sekolah politik progresif, bertempat di Lecture theatre (Lt) UIN Alauddin
Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda Aksara ke Provinsi Bali
Politik|Senin, 10 Oktober 2022 15:08 PM
FAJAR, MAKASSAR-Bapemperda Sulsel melakukan konsultasi dan koordinasi Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq ke Kantor Biro Hukum Setda Prov.
Indonesia Memanggil Anies, dari Sulsel Menuju Istana Negara
Politik|Minggu, 9 Oktober 2022 22:39 PM
FAJAR, MAKASSAR— Jaringan Nasional (Jarnas) Anies Baswedan Sulawesi Selatan melakukan konsolidasi simpul relawan Anies di Kota Makassar bertempat
Kembali Garap Barru, IAS Prioritas Road Show di Setiap Akhir Pekan
FAJAR, MAKASSAR-Ketua Tim Relawan Pemenangan Airlangga Hartarto Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kembali menggarap Kabupaten Barru, Rabu, 5
- Sebelumnya
- 1
- …
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- …
- 275
- Berikutnya