English English Indonesian Indonesian
oleh

Pencurian Motor Meresahkan Warga, Pasutri dan Tiga Penadah Ditangkap Polisi

FAJAR, LUWU-Kasus pencurian sepeda motor sangat meresahkan masyarakat Luwu. Beberapa motor yang terparkir tiba-tiba hilang. Setelah menerima banyak laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan penyelidikan. Hasilnya, Satreskrim Polres Luwu mendapatkan informasi terkait identitas pelaku dan mulai mencari keberadaan mereka.

Akhirnya, polisi berhasil meringkus pasangan suami-istri (pasutri) yang merupakan pelaku pencurian motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Luwu. Tim Resmob yang berkoordinasi dengan Satintelkam Polres Luwu dan Reskrim Polsek Belopa, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, menangkap pelaku yang merupakan pasutri dengan inisial Sdr. “AY” (27 tahun) dan istrinya Sdri. “KD” (26 tahun). Keduanya diamankan di rumah iparnya di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, pada Sabtu malam, 14 Juli 2024.

Tak hanya pasutri pelaku curanmor yang diamankan, tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah turut diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa kedua pelaku saat diinterogasi mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Luwu. Yang terbaru dilakukan di depan SMPN 1 Belopa pada Kamis (11/7/2024), di mana pasutri ini melakukan aksinya saat korban yang merupakan siswa baru sedang mengikuti kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Korban memarkirkan motornya di depan sekolah, dan setelah kegiatan MPLS selesai, korban mendapati motornya jenis Yamaha Mio M3 sudah hilang.

Saleh menjelaskan bahwa modus pasutri ini adalah dengan menyasar motor yang kuncinya masih melekat. Mereka berboncengan sambil mencari sepeda motor, dengan sang suami bertindak sebagai eksekutor dan istrinya menunggu di atas sepeda motor sambil berjaga-jaga.

Barang bukti aksi curanmor dari pasutri ini yang telah dijual ke penadah mencakup 4 unit sepeda motor, yaitu 1 unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, 1 unit Yamaha Jupiter Z merah Nopol DP 3193 FW, 1 unit Honda Beat tanpa plat, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat, serta 2 unit handphone android yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut.

“Untuk kedua pelaku yang merupakan pasutri ini telah kami amankan dan dari pengakuannya mereka menjual motor curiannya kepada tiga orang penadah yang turut serta kami amankan, di mana para penadah ini membeli dengan harga Rp. 1.500.000 – 4.500.000. Ketiga orang penadah ini beserta barang buktinya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim AKP Saleh.

“Adapun TKP dari aksi curanmor yang dilakukan oleh pasutri ini adalah TKP pertama sekitar awal Juni 2024 di Jl. Tani, Kel. Sabe, di mana pelaku mencuri motor jenis Suzuki Shogun. TKP kedua pada 20 Juni 2024 di Desa Balubu, Kec. Belopa, di mana pelaku mencuri motor jenis Honda Beat warna merah. TKP ketiga pada Rabu (3/7/2024) di Komp. Pasar Lama Kota Belopa, di mana pelaku mencuri motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, serta TKP terakhir dilakukan di depan SMPN 1 Belopa, di mana pelaku mencuri motor siswa sekolah jenis Yamaha Mio M3 warna biru,” terang Saleh.

Pelaku pasutri ini terjaring dalam Operasi Pekat Lipu 2024 yang memang menyasar penindakan terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam atau busur, pencurian, dan kejahatan lainnya.

Terakhir, AKP Saleh mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan jangan meninggalkan kunci kontak serta barang berharga lainnya di sepeda motor saat diparkir. (*)

News Feed