English English Indonesian Indonesian
oleh

Jamin Kebutuhan Pangan di Sulsel, Pansus Garap Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

FAJAR, MAKASSAR-Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andi Muhammad Arsjad mewakili Pj Gubernur Sulsel dalam rapat ekspose Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Selasa, 9 Juli.

Ia menyampaikan bahwa rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Sulsel.

“Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Muhammad Arsjad.

Adapun yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24.

Yang mana menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi. Pengaturan penyelenggaraan cadangan dimaksudkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Terutama dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya. Selanjutnya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.

Ketua Pansus, Arfandy Idris memimpin rapat ekspose ini didampingi Wakil Ketua H Syahrir. Adapun Anggota Pansus yang hadir antara lain Andi Hatta Marakarma dan Andi Nurhidayati Zainuddin.

Lainnya adalah Rudy Pieter Goni, Andi Ansyari Mangkona serta Dr Tadjuddin Rachman selaku Tim Ahli DPRD Sulsel. 

Di akhir rapat, Pimpinan Pansus menyampaikan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting karena menyangkut dengan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Patut kita syukuri bahwa ekspose pada hari ini berjalan dinamis dan terdapat masukan-masukan yang konstruktif yang bisa menjadi masukan di dalam rancangan perda yang kita bahas ini,” kata Arfandy Idris. 

Diharapkan di dalam rapat-rapat selanjutnya, Pansus ini bisa mendapatkan masukan dan informasi yang lebih komprehensif sehingga bisa melahirkan Perda yang memberi manfaat.

“Khususnya dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan,” bebernya. Adapaun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi selaku pengusul rancangan perda.

Lalu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel. (nas/*)

News Feed