FAJAR, JAKARTA—Praktik pertambangan timah ilegal di Pulau Bangka, Bangka Belitung, ternyata sudah memiliki ekosistem kejahatan yang kuat.
Hal ini diungkap anggota Panja Timah, Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah saat mengikuti kunjungan ke lokasi pertambangan milik PT. Timah di Bangka, Bangka Belitung.
Menurutnya, praktik ilegal ini sudah berjalan lama, ada penyokong, dan ada pasarnya.
“Catatan pokok adalah bagaimana sebenarnya praktik pertambangan timah ilegal yang ada di Bangka ini, kok, bisa berjalan sekian lama. Artinya, ada proses pembiaran dengan melibatkan berbagai aktor yang saling terkait, membentuk ekosistem yang sangat kuat,” kata Luluk di dpr.go.id, Kamis (27/6/2024).
Panja Timah Komisi VI memang ingin menyaksikan dari dekat bagaimana praktik ilegal berlangsung di lokasi pertambangan milik PT. Timah maupun di luar itu.
Di Kampung Reklamasi Air Jangkang, Kabupaten Bangka, misalnya, para anggota Komisi VI DPR langsung menyaksikan para pekerja tambang ilegal yang sedang mendulang timah di lokasi yang sebenarnya milik PT. Timah. Di luar lokasi PT. Timah, juga banyak pertambangan ilegal beroperasi.
Politisi Fraksi PKB ini sangat meyakini bahwa ada backing yang kuat di balik hal ini. Alasannya, biaya yang dibutuhkan sangat besar.
“Praktik ilegal itu tidak bisa berdiri sendiri kalau tidak ada backing, modal, bahkan tidak ada dukungan equipment (alat keja) yang tidak murah. Karena untuk satu produksi saja membutuhkan biaya Rp500-an juta. Kalau rakyat biasa jelas enggak mungkin. Pasti ada penyokong dan pemodalnya,” tegasnya.