“Dalam pembahasan kemarin di Panja RKP dan sebelumnya di Panja Asumsi Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal memang ada keleluasaan bagi pemerintah yang akan datang untuk mempergunakan anggaran sesuai visi misi yang menjadi komitmen bapak presiden terpilih,” jelasnya dikutip dari dpr.go.id.
Legislator Dapil Jawa Timur tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa kejelasan anggaran Makan Bergizi Gratis senilai Rp71 triliun tersebut akan masuk dalam komponen belanja pusat dan termuat dalam nota keuangan APBN 2025 yang akan disampaikan Presiden pada tanggal 16 Agustus mendatang.
“Persoalannya tinggal kementerian mana (yang akan menjelaskan)? Apakah Kemensos? Apakah itu Kementerian Pendidikan? Apakah itu Kementerian Kesehatan, itu kewenangan pemerintah,” tandasnya. (amr)