“Jadi nantinya, dengan Kemenag begitu masyarakat menikah dan menerima buku nikahnya pada saat itu dokumen kependudukan KTP dan KK langsung diterima. Begitupun dengan pengadilan agama, saat penyerahan akta cerai, saat itu dokumen kependudukan dengan status cerai hidup langsung disershkan juga,” bebernya.(fit)