MAKASSAR, FAJAR — Kasus dugaan perundungan seorang siswa difabel di SMPN 4 Makassar masih terus berlanjut. Alumni turun tangan mendorong mediasi demi kebaikan bersama.
Kongres Lintas Angkatan (KLA) Alumni SMPN 4 Makassar menganggap kasus ini seharusnya tidak perlu diproses secara hukum. Mengingat baik terduga pelaku maupun korban semuanya masih berstatus siswa.
Ketua Umum sekaligus Pendiri KLA, Andi Muchlis Amir, sangat menyayangkan apabila kasus ini berlanjut. Sebab, sudah pasti akan berdampak terhadap masa depan para siswa, utamanya terduga pelaku ataupun korbannya.
“Maka dari itu, kami dari alumni telah membentuk tim hukum untuk mendorong mediasi dengan korban dan para pelaku,” ucapnya ditemui saat menggelar pertemuan dengan para pengurus KLA Alumni SMPN 4 Makassar, Kamis, 20 Juni 2024.
Bagaimanapun, ditegaskan salah satu pengacara senior di Sulsel ini, kasus dugaan perundungan yang terjadi harus bisa diselesaikan secara internal.
“Tidak perlu ke jalur hukum, karena itu bukan penyelesaian komprehensif, karena akan merugikan kedua belah pihak,” tegas Andi Muchlis.
KLA sendiri sangat mengharapkan kasus ini tidak berakhir menjatuhkan institusi sekolah sebagaimana anggapan kebanyakan orang sekarang. Sebab, kata dia, seluruh sekolah adalah tempat untuk mencetak generasi penerus bangsa.
“Bagaimanapun tidak benar jika ini adalah kesalahan intitusi sekolah. Apalagi kepala sekolah ataupun guru-guru yang ada di sana. Karena mereka semua pastinya juga tidak ada yang menginginkan perundungan terjadi,” ucapnya.