FAJAR, LUWU-Satlantas Polres Luwu mengamankan dua orang pelajar pengendara motor yang viral di media sosial setelah melakukan aksi freestyle di Jalur Dua Lapangan Andi Djemma, Kota Belopa, pada Minggu, 16 Juni 2024. Kedua pelaku, yang masih berstatus sebagai pelajar SMA, telah diamankan di Mapolres Luwu.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat pelajar tersebut melakukan aksi freestyle dengan mengangkat bagian depan motor mereka pada kecepatan yang cukup tinggi. Aksi tersebut dilakukan pada siang atau sore hari, saat kondisi jalanan cukup padat.
Kedua pelajar yang masih duduk di bangku kelas X dan XI SMA ini telah meminta maaf dan menerima sanksi atas aksi mereka yang dinilai membahayakan pengendara lain. Personil Satlantas Polres Luwu menjemput keduanya di kediaman masing-masing, dan mereka, didampingi oleh orang tua mereka, datang ke Polres Luwu untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung, menuturkan bahwa kedua pelajar yang diamankan hari ini masing-masing mempunyai peranan tersendiri; satu orang sebagai joki freestyle dan satu lainnya sebagai perekam yang kemudian membagikan video tersebut di grup media sosial freestyle yang mereka buat.
“Untuk kedua pelajar tersebut kami berikan efek jera berupa tilang, penahanan kendaraan yang mereka gunakan selama 3 bulan, serta kami lakukan edukasi kepada kedua pelajar tersebut dan orang tuanya agar turut serta mengawasi pergaulan anak-anak kita ini. Termasuk edukasi ini juga untuk masyarakat, khususnya para pelajar yang masih ingin melakukan aksi freestyle, agar berpikir dua kali untuk melakukan aksi yang berbahaya bagi diri mereka sendiri dan orang lain di jalan raya,” ucap AKP Jumanto.
Menurutnya, setelah melihat peristiwa ini, Satlantas Polres Luwu akan terus melaksanakan imbauan dan edukasi pengendara melalui berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke sekolah-sekolah dan memasang spanduk himbauan.
Sementara itu, dua pelajar yang didampingi oleh orang tua masing-masing, saat berada di Polres Luwu, langsung memohon maaf dan mengakui perbuatan mereka yang membahayakan diri sendiri dan juga pengendara lain. Mereka berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima konsekuensinya jika mengulangi perbuatan yang sama. (shd/*)