PANGKEP, FAJAR- Pengangkatan Pj kades masih bermasalah. Kebijakan itu dinilai bukan bagian dari menjalankan putusan PTUN.
Hal itu diungkap kuasa hukum penggugat dari Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Muh Jebra Al Ikhsan. Dia membantah Pemkab Pangkep yang berdalih mengangkat Pj kades adalah bagian dari menjalankan putusan PTUN.
Memang, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (PMD) Pangkep telah mengangkat penjabat (pj) kades di Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya menggantikan Sumantri dan Desa Kanyurang, Kecamatan Liukang Kalmas menggantikan Abd Muin.
“Bahwa pemda, dalam hal ini Bupati Pangkep lewat Dinas PMD, belum sama sekali menjalankan putusan,” sesal Jebra, Kamis, 13 Juni.
Dinas PMD memilih menonaktifkan Sumantri dan Abd Muin, lalu menunjuk Camat Liukang Tangaya dan Liukang Kalmas, Rudi Saberi dan Ahmad Asnawi. Padahal, oleh penggugat, putusan PTUN tak membahas soal pj kades.
“Jadi jangan sebarkan hoaks bahwa sudah menjalankan putusan, padahal sama sekali mengabaikan. Ini merupakan bukti Pemda Pangkep tidak tertib hukum, tidak tertib administrai, jauh dari kata profesionalisme, jauh dari asas umum pemerintahan yang baik,” papar Jebra.
Jebra menegaskan, isi putusan PTUN adalah memberhentikan Sumantri sebagai kepala desa dan mengangkat Jumaluddin sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali.
“Jelas di dalam putusan PTUN ada perintah untuk menyatakan batal putusan bupati. Konsekuensi dari frasa ‘batal’, maka putusan pengangkatan Sumantri itu harus batal, bukan pemberhentian sementara,” katanya.