“Kami sudah duduk bersama dengan MUI dan semua Ormas Islam dan sepakat menetapkan bahwa secara hukum fiqih skema murur ini sah,” ujar Arsad. (amr)
“Kami sudah duduk bersama dengan MUI dan semua Ormas Islam dan sepakat menetapkan bahwa secara hukum fiqih skema murur ini sah,” ujar Arsad. (amr)