“Terhadap putusan PTUN ini adalah tindaklanjutnya dengan pemberhentian sementara kepala desa. Hal ini tentunya sebagaimana pasal 116 ayat 2 terkait putusan yang disengekatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum setelah diputuskan,” tambahnya. (fit/zuk)
Pemkab Nonaktifkan Dua Kades demi Patuhi Putusan PTUN
News Feed
Cegah Stunting Berbasis Kearifan Lokal, Tim Pengabdian Unhas Kolaborasi dengan DPPKB Pangkep
Pangkep|Kamis, 7 Juli 2022 18:05 PM
FAJAR, PANGKEP-Mengatasi stunting dengan lintas disiplin ilmu. Bukan hanya ilmu kesehatan, tetapi dengan pendekatan budaya. Pembahasan lintas disiplin
Komunitas Masyarakat Adat Borong Untia Daulat Mufti Arimurti sebagai Tokoh Peduli Budaya
Pangkep|Kamis, 23 Juni 2022 17:47 PM
FAJAR, PANGKEP-PT Semen Tonasa kembali meraih penghargaan. Kali ini, perusahaan persemenan terbesar di Indonesia Timur ini mendapatkan penghargaan
PMII Pangkep Kecam Tindakan Represif Petugas
Pangkep|Kamis, 9 Juni 2022 19:43 PM
FAJAR, PANGKEP-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Pangkep mengecam tindakan represif petugas kepolisian saat mengamankan jalannya aksi
Pembebasan Lahan KA Maros-Pangkep Dituding Rancu, Balai Minta Pembuktian
FAJAR, MAROS-Puluhan pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan dalam mega proyek rel kereta api (KA) di Kabupaten Maros-Pangkep
Kapal Ladang Pertiwi Tujuan Kalmas Tenggelam, Korban Hilang Dalam Pencarian
Pangkep|Sabtu, 28 Mei 2022 13:34 PM
FAJAR, PANGKEP-Penumpang Kapal Ladang Pertiwi tujuan Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep ditemukan dalam keadaan selamat. Kepala Badan Penanggulangan Bencana
- Sebelumnya
- 1
- …
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- …
- 86
- Berikutnya