Selain itu, Mahasiswa semester enam Jurusan Hukum Tata Negara itu juga menyampaikan jika penerima KIP Kuliah berjumlah kurang lebih 2.000 penerima.
“Ada 500 orang angkatan 20, 500 orang angkatan 21. Semuanya berkisar 2.000-an lah. Kalau ada penerima KIP Kuliah yang tidak bisa membayar LPJ, dirinya siap membantu penerima tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, jika ada mahasiswa penerima beasiswa yang butuh transparansi dan keberatan dengan besaran iuran, mahasiswa tersebut dapat menyalurkan aspirasinya melalui LPJ kepanitiaan dan kepengurusan Himabip. “Sebab LPJ tersebut, terbuka bagi semua penerima beasiswa KIP Kuliah,” tuturnya.(wis/lin)