English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Atensi Kasus Distribusi Ilegal Solar di Pangkep-Bulukumba

Memang penetapan tersangka dalam dugaan kasus tersebut tidak bisa langsung dilakukan, namun polisi mesti proaktif. Melakukan prosedur, melakukan penelusuran guna melengkapi syarat materil dan formilnya.

“Penyegelan harus dilakukan jika memang terindikasi sebagai gudang penimbunan solar ilegal. Tindak boleh ada pembiaran,” ucapnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bululumba Ipda Ashar sebelumnya mengatakan tak pernah mendapat laporan soal gudang ilegal solar. Lokasi yang disebut warga sebagai penampungan solar, justru kosong saat didatangi. Tiada barang bukti ditemukan. Salah satunya di Kecamatan Gantarang.

“Tidak ada kita temukan penampungan di sana. Hanya tambak udang,” katanya.

Dia mengaku telah turun lapangan pasca-adanya informasi mengenai penampungan solar. Begitupun di Kelurahan Matekko, polisi juga tidak menemukan penampungan solar. Diduga kunjungan polisi ke lokasi tercium oleh oknum penampung.

Sementara Kanit Tipidter Polres Pangkep Ipda Wildan Syauqil Umam mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk memastikan proses distribusi solar berjalan dengan baik.

Pihaknya bahkan telah memanggil pihak SPBU nelayan guna memastikan stok dan kebutuhan solar subisidi untuk para nelayan. (edo/zuk)

News Feed