“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Gagal Liburan, Satu Keluarga Tertipu Pemilik Travel
FAJAR, MAKASSAR — Aulia tidak jadi berangkat liburan bersama keluarga besarnya ke Dubai dan Turki. Ia menuntut PT
Kades Siapkan Program BP Jamsostek untuk Seluruh Stakeholder
FAJAR, MAKASSAR — Kepala Desa Padakalawa, Haedar Ahmad menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pinrang untuk mengajak masyarakat desa khususnya
Wuling Air EV Resmi Mengaspal di Makassar
FAJAR, MAKASSAR — Wuling Air EV telah resmi mengaspal di Makassar. Unit test drive bisa dilakukan selama pameran
Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar
FAJAR, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada
Tiga Koruptor di Pegadaian ke Meja Hijau
FAJAR, MAKASSAR — Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- …
- 538
- Berikutnya