“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Jaksa Menyapa: Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Ragam|Jumat, 16 Juni 2023 17:36 PM
FAJAR, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulsel menyapa masyarakat melalui dialog interaktif pada acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI
Andi Iwan Aras Komitmen Kawal Anggaran Pembangunan Stadion di Makassar
FAJAR, MAKASAR — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras siap mengusulkan pembangunan stadion di
Pegadaian Ajak Warga Warga Desa Madani MengEMASkan Sampah
Ragam|Kamis, 15 Juni 2023 20:52 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Pegadaian menggelar kegiatan edukasi dan literasi yang melibatkan 1.000 nasabah PNM Mekar di 10
KKSS Berau Kembali Berbagi Air Mineral ke Masyarakat
Ragam|Kamis, 15 Juni 2023 09:24 AM
FAJAR, TANJUNG REDEB — Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Berau, kembali melaksanakan aksi sosial, Rabu, 14 Juni. Yakni
A Gr3at Celebration, SD Telkom Makassar Luluskan 84 Siswa Cerdas
FAJAR, MAKASSAR — SD Telkom Makassar menggelar A Gr3at Celebration dengan meluluskan 84 siswa cerdas di Hotel Claro
- Sebelumnya
- 1
- …
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- …
- 534
- Berikutnya