“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Phinisi Hospitality Indonesia Group Luncurkan Paket Pergantian Tahun 2023-2024
Ragam|Jumat, 24 November 2023 00:39 AM
FAJAR, MAKASSAR — Menyambut pergantian tahun 2023-2024 seluruh unit bisnis di bawah naungan Phinisi Hospitality Indonesia (PHI) menggelar
Gemini Indonesia Gelar Pelatihan Siaga Bencana untuk Milenial Sulsel
Ragam|Minggu, 19 November 2023 17:39 PM
FAJAR, MAKASSAR — Generasi muda Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam antisipasi terhadap bencana alam. Hal ini merujuk
Bandar Rokok Ilegal Divonis Ringan, JPU Banding
Ragam|Sabtu, 18 November 2023 12:52 PM
FAJAR, MAKASSAR-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel mengajukan banding atas putusan satu tahun empat bulan terhadap terdakwa bandar
Dugaan Mafia Tanah Kian Meresahkan, Kinerja BPN Disorot
Ragam|Jumat, 17 November 2023 06:30 AM
FAJAR, MAKASSAR— Praktik mafia tanah kian memperihatinkan. Hal ini diungkap politikus dan mantan anggota DPR RI dari Partai
- Sebelumnya
- 1
- …
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- …
- 539
- Berikutnya