Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.
Saat ini berkas tersangka IL (49) dan ED (43) telah kami limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.
“Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, kami telah menetapkan tiga tersangka baru. Sehingga sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya, IW dan RB, saat ini berstatus DPO dan masih dalam upaya pencarian agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.” tambahnya.
Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, pihaknya memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kemajuan dan perkembangan dalam penanganan kasus perusakan CA Faruhumpenai.
Ke depannya, lanjut dia, pihaknya akan terus bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menjaga hutan, khususnya dalam upaya melindungi kawasan konservasi di Sulawesi Selatan.