FAJAR, MAKASSAR — Workshop dan Apresiasi Jurnalis 2024 yang diselenggarakan di Aerotel Smile Sukses digelar dengan kehadiran pemateri-pemateri andal dan berkompeten di bidangnya.
Dalam kegiatan ini hadir tiga pemateri antara lain Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas, dan Hublem Kantor LPS III Makassar, Y Dadi Hermawan, Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Meilthon Purba, dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat.
Dalam materinya terkait LPS dan sinerginya bersama media, Y Dadi Hermawan menjelaskan perbedaan tugasnya dengan OJK.
“Bedanya OJK dan LPS, OJK urusannya bank hidup, LPS urusannya bank mati. Jadi, selama bank hidup itu urusan teman-teman OJK. Kalau LPS bank mati, istilahnya tukang jagal,” jelas Dadi saat membuka materinya, Minggu, 26 Mei 2024.
Dadi menjelaskan tugas dari LPS adalah melikuidasi bank. Dari masyarakat menyimpan di bank, kalau banknya gagal, di sini kuncinya karena LPS yang menjamin atau menjaga bank. Juga akan dilikuidasi dan menjual aset-aset bank untuk menganti kerugian.
LPS punya lima hari sejak verifikasi dimulai dan maksimal 90 hari kerja untuk membayar klaim. Sekarang pembayaran klaim 60 hari.
“Jadi LPS nalangin dahulu, setelah aset bank dijual, itu yang akan mengganti uang LPS,” terangnya.
“Sinergi dengan media, LPS punya kampanye yakni mengajak masyarakat menabung di bank karena simpanan Anda akan aman dijamin LPS. Jadi pilih mana nabung di bank atau di luar. Biasanya orang-desa banyak yang nabung di luar bank,” tambahnya.