MAKASSAR, FAJAR — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM, menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal kepada Andika Priyatno sebagai pemohon di Kantor DPMPTSP Makassar, Mal GTC Jl Metro Tanjung Bunga, Rabu, 22 Mei 2024.
PBG yang diserahkan hari ini adalah PBG pertama di Makassar setelah sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kemudian diubah menjadi PBG berdasar pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Andika Priyatno sebagai pemohon mengungkapkan perihal kemudahan dalam mengurus PBG. Menurutnya DPMPTSP Makassar telah memberikan pelayanan yang maksimal dan sangat membantu proses yang tengah dilakukan. Menurutnya pelayanan yang diterima sangat efektif dan efisien karena didukung oleh sistem digitalisasi yang memadai.
“Saya sebagai warga Makassar berterima kasih kepada Dinas PTSP karena untuk ini adalah PBG yang pertama. Jadi bagi warga yang ingin mengurus tidak usah ragu karena prosesnya tidak ribet, aman, cepat tinggal upload dan tentunya pasti,” ungkap Andika.
Kadis DPMPTSP Makassar, Helmy Budiman, mengutarakan bahwa penyerahan PBG ini adalah yang pertama terbit di Makassar dan menjadi wujud komitmen DPMPTSP untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga. PBG ini bersifat wajib dan diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.
“PBG sebagai aturan perizinan dalam mendirikan bangunan diharapkan lebih diperhatikan oleh warga demi mewujudkan bangunan yang aman dan nyaman serta sesuai peruntukannya, prosesnya cukup mudah dan PTSP Makassar berkomitmen menjadi mediator yang akan membantu melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas,” pungkas Helmy.