Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
FATWA MUI YANG MENTAH
Opini|Sabtu, 18 November 2023 08:00 AM
Oleh: Prof M. Qasim Mathar Dr. Afifuddin Haritsah menulis di grup WhatsApp (WA) kepada saya: “Tabek, Prof., perlu
Olahraga dan Ketangguhan Pribadi Anak
Opini|Rabu, 15 November 2023 08:00 AM
Oleh: Novita Maulidya Jalal, M.Psi., Psikolog* Anak-anak yang mengikuti olahraga akan terbiasa terlibat dalam aktivitas yang mendukung terbentuknya
Pajak dalam Tinjauan Sejarah Sulsel dan Teologi
Opini|Selasa, 14 November 2023 19:06 PM
Oleh : Suwandi*Na rekko muasengi waramparammu nala datu e mennang, mabberemu wassolo tana, na iaro mabberemu siwa tana,
UIN Alauddin; Membingkai Cita, Menatap Asa (Refleksi Dies Natalis Ke-58)
Opini|Senin, 13 November 2023 19:32 PM
Oleh: Dr Barsihannor MAg* Ini menjadi momen yang sangat berharga bagi civitas academica untuk melakukan refleksi dalam rangka
Mahkamah Konstitusi dan Lemahnya Pengawasan Etik
Opini|Kamis, 9 November 2023 18:28 PM
Oleh Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M Said Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini yang terbukti semua
- Sebelumnya
- 1
- …
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- …
- 216
- Berikutnya