Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Premanisme Berkedok Jukir
Opini|Jumat, 19 Januari 2024 20:24 PM
Juru parkir (jukir) liar, seolah tak ada habisnya. Seolah diberantas satu, tumbuh seribu. Setiap titik keramaian, menjadi lahan
Algoritma Kampanye Curang (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)
Opini|Jumat, 19 Januari 2024 20:17 PM
Oleh: Dian Cahyadi MDs * Tanpa sadar, warganet terpapar kampanye digital yang sengaja direkayasa. Segudang problem “kecurangan” daring
Sejarah Baru Perpajakan
Opini|Kamis, 18 Januari 2024 09:55 AM
Oleh: Suwandi* Penghitungan PPh Pasal 21 makin disederhanakan. Implikasinya kian memudahkan wajib pajak. Mengawali 2024 ini, pemerintah telah
Error In Persona, Bopeng Penegakan Hukum
Opini|Kamis, 18 Januari 2024 09:51 AM
Oleh: Saharuddin Daming* Dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini
- Sebelumnya
- 1
- …
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- …
- 216
- Berikutnya