Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Abenomics, Legacy Sang Perdana Menteri
Opini|Kamis, 14 Juli 2022 15:54 PM
OLEH: Andi Iqbal Burhanuddin, Alumni PERSADA Jepang/Dosen di Unhas Shinzo Abe lahir dari keluarga politisi nasionalis, putra mantan
Menjaga Kesehatan Mental Sama Pentingnya Menjaga Kesehatan Fisik
Opini|Rabu, 13 Juli 2022 13:06 PM
Oleh : Andi Zulfiana, Dosen Psikologi IAIN Parepare Di era modern saat ini menjaga kesehatan mental sama pentingnya
Merekonstruksi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Opini|Rabu, 13 Juli 2022 12:58 PM
OLEH: Dian Fitri Sabrina, Dosen Universitas Sulawesi Barat/Doktor Ilmu Hukum spesifik terkait Kepemiluan di Universitas Airlangga Presidential Threshold
Kursi Menpan-RB?
Opini|Rabu, 6 Juli 2022 11:33 AM
Podium: Hasrullah. Kursi panas kembali terjadi di kabinet Jokowi, setelah meninggalnya Tjajo Kumolo. Bergabai spekulasi politik mulai dari
Bacarita Identitas Ketimuran Era Digital
Opini|Selasa, 5 Juli 2022 20:06 PM
OLEH: M. Nawir: Freelancer, Ketua Bidang Seni Budaya IKA Unhas Tulisan ini merupakan narasi lisan yang dibahas dalam
- Sebelumnya
- 1
- …
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- …
- 215
- Berikutnya