Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Pendidikan Karakter dan Tantangan Mewujudkan Generasi Unggul
Opini|Kamis, 4 Mei 2023 01:05 AM
Pendidikan karakter menjadi topik yang makin penting. Dalam konteks globalisasi dan modernisasi, kebutuhan untuk mempertahankan nilai-nilai dan etika
Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Opini|Rabu, 3 Mei 2023 20:29 PM
Di tengah pusaran penentuan calon presiden (capres) yang telah diproklamirkan 3 (tiga) partai politik baik yang ditetapkankan Nasdem,
Pendidikan yang Memiriskan!
Opini|Rabu, 3 Mei 2023 12:06 PM
OLEH: Abdul Gafar, Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar Hari ini (2/5) seluruh lembaga pendidikan di
Pola Asuh Pengaruhi Komunikasi Anak
Opini|Rabu, 3 Mei 2023 03:33 AM
MAKASSAR, FAJAR--Banyak orang tua di luar sana yang kurang ilmu dalam mengasuh dan mengurus anak. Hal tersebut karena
Mengapa Harus Ambang Batas Maksimum?
Opini|Selasa, 2 Mei 2023 06:31 AM
Oleh: Dian Fitri Sabrina, Dosen Hukum Tata Negara Pengujian Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- …
- 216
- Berikutnya