FAJAR, MAKASSAR-Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema: “Pencegahan Tindak Pidana Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang”. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Kantor Kelurahan Temmassarangnge pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat Program Kemitraan Masyarakat Unhas tahun pelaksanaan 2024.
Kegiatan penyuluhan dibuka secara resmi oleh Lurah Temmassarangnge, Bapak Muh. Husain Sonting, S.E. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tim pengabdian fakultas hukum Unhas. Apatah lagi berkaitan dengan pencegahan narkotika, di mana isu itu sangat marak terjadi di tengah-tengah kita” ungkapnya.
Selanjutnya, ketua pengabdian fakultas hukum Unhas, Ibu Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. Menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan acara tersebut.
“Terlaksananya kegiatan ini tentunya karena para pihak yang telah menerima kami, khusunya kepada Lurah Temmassarangnge. Penyuluhan hukum ini tentu kita harapkan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secara universal” tuturnya
Hadir sebagai pemateri dalam penyuluhan itu Bapak Ahmad Nugraha Abrar, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Unhas. Serta Bapak Iptu Kaharuddin S.H. selaku KBO Satresnarkoba Polres Pinrang.