FAJAR, MAKASSAR-Dalam upaya memperluas layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan dan meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Fitur Norma 100 pada 27 Juni 2023. Fitur ini merupakan sarana pemeriksaan norma ketenagakerjaan secara mandiri (Self Assessment) oleh perusahaan terhadap kepatuhan mereka terhadap norma ketenagakerjaan.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Pemerintah Provinsi melalui Disnakertrans Sulsel dalam mensosialisasikan dan memfinalisasikan Uji Norma 100. Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan ini diharapkan dapat segera diaplikasikan secara penuh, utuh, dan berkelanjutan pada tahun 2024.
Norma 100 dirancang untuk memberikan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah, dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan metode penilaian secara mandiri (self-assessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulsel, Ardiles Saggaf, menyatakan bahwa hingga saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar melalui data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online di Sulsel mencapai 40.429 perusahaan. Rinciannya adalah usaha mikro sebanyak 37.292 perusahaan, usaha kecil 1.507 perusahaan, usaha menengah 1.204 perusahaan, dan usaha besar 426 perusahaan. Jumlah tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 199.926 orang, terdiri dari 147.900 tenaga kerja laki-laki dan 52.026 tenaga kerja perempuan.