kriterianya mulai dari 40 persen, 25 persen dan seterusnya. di Sulsel sendiri hal ini sudah di berlakukan sejak awal tahun. sesuai arahan PJ Gubernur, bahwa semua opd harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Saat ini sudan ada tim pemantauan, begitupun di daerah sudah dilakukan arahan semacam dorongan. selain turun langsung, juga dari daerah ada yang bertanya juga mengenai katalog,” ucapnya.
Kata dia, sejak 2023 kemarin itu ada katalog yang di dalamnya memperlihatkan mengenai barang-barang TKDN. Disitulah peran pemerintah Sulawesi Selatan.
“Kakau mereka belum terapkan maka kami akan kasih lihat lagi kalau ada peraturan sudah jelas mesti 40 persen, ada juga sampai 25 persen bisa,” ucapnya.
Selain sosialisasi produk, pada kegiatan ini juga disampaikan materi oleh LKPP dan PT Sucofindo untuk penjelasan lebih lanjut mengenai percepatan proses pengadaan melalui ktalog elektronik dan e-purchasing serta implementasi program percepatan P3DN.(wis)