FAJAR,PANGKEP- Zaenal (52) warga Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang yang menerima vonis bebas dari Mahkamah Kota Kinabalu, Malaysia setelah menjalani tahanan 25 tahun. Kini, sudah memulai hidupnya di Desa Taraweang, bersama dengan sang Ibunda.
Sehari-harinya Zaenal menjahit pakaian di rumah saudaranya. Disana, ada sejumlah peralatan menjahit dilengkapi dengan dua buah mesin jahit. Skill menjahit itu ia peroleh selama berada di tahanan. Zaenal menjahit pakaian di tahanan bahkan ia menerima upah tiap harinya, begitu menyelesaikan potongan pola baju atau jahitan pesanan yang datang.
“Pekerjaan sehari-hari saya selama di tahanan dulu itu adalah membuat pola, atau potongan kain untuk dijadikan baju atau celana,” ungkapnya saat ditemui, Minggu, 12 Mei.
Kini, sejak bebas Zaenal mencoba untuk mengais rejeki dari jasa menjahit yang ia lakoni itu.
“Iya disini saya mulai jahit pakaian kelurga, ada juga jas untuk mahasiswa sampai pakaian dinas itu saya jahit,” katanya.
Bahkan, Zaenal bisa menyelesaikan satu buah baju dinas hanya dalam sehari. Mulai dari potongan polanya hingga dijahit itu ia lakukan seorang diri.
Saat ditemui di tempat menjahitnya, Zaenal tengah sibuk menggunting pola untuk pakaian seragam PKK Provinsi Sulsel yang dipesan dari pemerintah desa.
“Kalau seperti ini, setelah kita gunting polanya kemudian dijahit. Selesai. Jadi tidak butuh waktu lama. Saya bisa selesaikan satu baju dalam sehari,” jelasnya.
Apalagi, sewaktu di tahanan lalu, Zaenal mengaku bisa menyelesaikan hingga 7 buah pakaian berupa baju dinas atau celana dinas. “Kalau saya memang lebih sering jahit pakaian formal untuk dinas,” imbuhnya.