Dari Dr. Karno Batiran, Direktur Sekolah Rakyat Petani Payo-payo, diperoleh pemaparan mengenai pentingnya kerja kolektif dan pengorganisasian warga desa dalam menyelesaikan permasalahan mereka. Ia menekankan bahwa satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah rakyat secara benar-benar tuntas adalah melalui kerja kolektif dan warga desa yang terorganisir.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana cara mengorganisir rakyat desa, mengingat adanya isu seperti kehilangan kepercayaan (distrust) di masyarakat, sindrom “uang mati”, serta masalah-masalah perkotaan yang dibawa ke desa. Ia memberi satu contoh pengorganisasian petani yang pernah dilakukannya di desa Tompobulu, Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Video pendek berjudul ‘Arsitek Sendal Jepit’ menceritakan bagaimana sebuah kerja pengorganisasian berlangsung secara partisipatif dengan tahapan-tahapan natural ala masyarakat perdesaan, yakni membicarakan masalah bersama, yakni kurangnya pasokan air ke lahan sawah mereka, kemudian melakukan pembangunan yang bertumpu pada kekuatan lokal dan masalah terpecahkan bahkan untuk waktu yang lama (lebih sepuluh tahun).
Sementara itu, Ichsanul Amri, pendamping desa di Kabupaten Maros, menjelaskan aspek ideal dan realitas dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa. Menurutnya, desa berperan dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun, dalam prakteknya, masih terdapat kesenjangan antara informasi yang diterima tentang desa dan kenyataan yang ada di lapangan, serta adanya bias kota dalam memandang permasalahan desa.