English English Indonesian Indonesian
oleh

MKD DPR RI Berang Banyak Pemalsuan Pelat Nomor DPR

Nazaruddin mengatakan, mereka bisa jadi bulan-bulan public akibat ulang oknum. “Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP. (amr)

News Feed