English English Indonesian Indonesian
oleh

Komisi A Tetapkan 7 Calon Anggota KPI Daerah Sulsel Periode 2024-2027, Ini Daftar Namanya

FAJAR, MAKASSAR – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027 dengan dihadiri 11 (sebelas) orang Anggota Komisi A, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 026/15623/DISKOMINFO Tanggal 15 Desember 2023 Perihal Penyampaian Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel Tahun 2023-2026.

Sebagaimana aturan pemilihan termuat pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan bahwa Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi A melakukan pemilihan dalam bentuk voting block, dimana setiap Anggota DPRD memilih 7 (tujuh) orang dari 21 (dua puluh satu) orang peserta dan menetapkan nama-nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027 yang terpilih, yaitu sebagai berikut:

News Feed