Sementara itu, Andi Irsal mengaku terbuka untuk melakukan komunikasi persuasif dengan pihak kontraktor.
“Kita tentunya terbuka. Kami tidak menutup diri, ada saran kritik pendapat, kemudian masukan kita lakukan komunikasi,” tandasnya.
Kontraktor Ancam Bawa Ke Ranah Hukum
Ditemui terpisah, mewakili asosiasi kantraktor, Eko Wahyudi mengaku akan segera membawa hal ini ke ranah hukum dalam hal ini ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Rencana mau melapor ini segera mau dilapor BKAD dengan penyelewenangan kebijakan,” tegas Eko kepada FAJAR, kemarin.
Eko mengaku juga akan ikut membawa tim hukumnya dalam hal ini LSM La Tenri Tatta di pusat untuk melayangkan laporan ini. Dia mengaku telah dijanjikan untuk masalah ini segera dituntaskan pada anggaran parsial. Hanya saja hingga parsial pertama usai, hal ini tak kunjung menemui kejelasan.
Ditambah pihaknya kian gamang akibat adanya kontra pendapat antara internal Pemkab dalam hal ini Bagian Akuntansi dengan Bagian Keuangan Pemkab Bone.
“Di parsial pertama itu keuangan anggarkan Rp106 miliar Silpa, sedangkan kebutuhan Silpa cuma Rp12,3 miliar. Rp90 miliar lebih selisih utang Pemkab. Rp90 milar tidak tahu dikemanakan Silpa itu. Padahal tidak digunakan TPP dan bayar utang,” ujarnya.
“Kemudian di internal tidak satu pemahaman, Akuntasi bilang Silpa Rp12 miliar, kalau Kabid Anggaran Rp106 miliar,” sambungnya.
Dia mengatakan langkah ini diambil sebab sejauh ini pihaknya sudah menemui jalan buntu penyelesaian di daerah. Bahkan RDP bersama DPRD Bone pun tak begitu memberikan dampak berarti.