English English Indonesian Indonesian
oleh

17 Bandara di Indonesia Kehilangan Status Internasional, Sultan Hasanuddin Termasuk?

“Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer,” ujarnya.

Misalnya embarkasi-debarkasi haji dan hal-hal untuk menunjang ekonomi nasional. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. 

“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk  bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan,” tutur Adita. 
(lyn/jpg/zuk)

News Feed