Kerentanan adalah kondisi yang memungkinkan terjadinya tekanan atas kehidupan seseorang, baik secara sosial, budaya, maupun secara psikologis. Vulnerabilitas atau lebih sering dikenal dengan istilah tekanan dan kerentanan.
Dengan kondisi yang penuh kerentanan itu, tidak serta merta membuat anak jalanan pasrah menerima kondisi tersebut. Mereka juga masih “mampu” melakukan tindakan resiliensi (resilience) dan adaptasi terhadap kondisi-kondisi yang menimpanya.
Resiliensi merupakan strategi atau tindakan yang diambil dalam upaya bertahan dari keadaan yang sangat tertekan, terpuruk, dan mengarahkan hidup ke arah yang lebih baik.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 yang sebelumnya dikenal dengan UU Nomor 23 Tahun 2002, dan telah mengalami perubahan pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyo pada tanggal 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.
Itu tentang perlindungan anak, yang menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak juga merupakan amanah dan karunia Tuhan yang harus dijaga, karena anak mempunyai masa depan yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang tidak dapat dikurangi apalagi dilanggar siapapun.
Perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, juga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.