FAJAR, BELOPA-Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Luwu mulai mengeluarkan imbauan. Imbauan ini ditujukan kepada penjabat Bupati Luwu, Kapolres Luwu, dan Dandim 1403 Palopo.
Mereka diimbau agar jajaran aparat sipil negara (ASN) di Lingkup Pemda Luwu, Anggota TNI, dan Polri tidak memberikan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung Calon Perseorangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 Huruf d, UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39, dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1. Agar semua jajaran ASN, Personel TNI, dan Polri menjaga netralitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Luwu.
“Hal tersebut telah menjadi tanggung jawab kita bersama agar proses Pemilukada ini berjalan demokratis dan berintegritas,” kata Ketua Bawaslu Luwu, Irfan SH kepada FAJAR, Sabtu, 20 April.
Komisioner yang berlatar belakang pengacara ini menyebut, sebelumnya Bawaslu Luwu telah mengeluarkan imbauan kepada penjabat Bupati Luwu agar tidak melakukan mutasi pejabat di Lingkup Pemda Luwu enam bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau sejak tertanggal 22 Maret kemarin, tidak boleh lagi untuk melakukan mutasi kecuali mendapat izin dari Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 4 UU No 10 Tahun 2016.
Kemudian diatur pula sanksi pidana pada Pasal 190 dengan ancaman hukuman paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut.