English English Indonesian Indonesian
oleh

Gagalkan Peredaran Satu Bal Narkoba, Kasat Resnarkoba Bilang Begini ke Masyarakat Wajo

FAJAR, SENGKANG -Satuan Resnarkoba Polres Wajo berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady kepada FAJAR, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 18 April.

Kata dia, terduga pelaku tindak pidana narkoba, Muhtar (45) berhasil diamankan di Bontouse Kecamatan Tanasitolo, Sabtu, 13 April kemarin.

Polisi berhasil dibekuk pelaku, usai menerima laporan masyarakat setempat akan terjadi transaksi jual-beli narkotika. “Sewaktu digeledah, ditemukan barang bukti 1 bal berisi kristal bening sabu-sabu. Barang haram itu, diselipkan di saku celananya,” ujar perwira berpangkat tiga balok ini.

Selain sabu-sabu seberat 45,89 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone plastik berwarna hitam, serta sepeda motor yang dikendarai pelaku. Sewaktu, di introgasi pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari kabupaten tetangga.

“Sementara kita lakukan pengembangan,” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polres Parepare ini.

Bambang Supriady mengimbau, masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba di Wajo. Peran masyarakat memberikan informasi dinilai upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. Pelaku narkoba disebut, telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Uu RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (man/*)

News Feed