*Penerapan di Daerah
Masih Multitafsir
FAJAR, MAKASSAR — Regulasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang masih multitafsir di beberapa daerah di Sulsel. Kondisi tersebut menjadi penghambat bagi pengembang untuk membangun sebuah kawasan perumahan.
Olehnya, pemahaman tentang penerapan PBG mesti dimasifkan di kabupaten/kota. Sekadar diketahui, berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Regulasi tersebut mengamanatkan kepada pemda harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak Peraturan Pemerintah berlaku (2 Agustus 2021).
Komisaris Utama PT Ilma Mitra Sejahtera, Abdul Malik Ibrahim, menuturkan ada beberapa kabupaten di Sulsel yang masih multitafsir memaknai regulasi tersebut, sehingga sulit menerapkan.
Padahal, kata dia, niat awalnya aturan ini dihadirkan itu untuk mempermudah perizinan ternyata kenyataannya susah juga diterapkan karena kurang dipahami oleh beberapa Kabupaten.
“Kita mau memeroleh kesepahaman dari setiap unsur terkait dalam penerapan aturan ini. Karena problem ini juga terjadi di seluruh provinsi di luar Sulsel,” lanjutnya.
Founder Togika Group, Mustajab Mudji menuturkan saat ini salah satu hal yang menjadi penghambat geliat properti adalah kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih butuh penyesuaian dengan pengusaha yang sudah biasa memakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).