Lahan sawah dilindungi juga masih butuh update kondisinya. “Jadi penerapan PBG ini masih perlu dimasifkan lagi sosialisasinya agar semua pengusaha memahami itu, agar penerapannya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Direktur Utama Zarindah Grup, M Sadiq menuturkan regulasi pusat ini akan dibuat turunan berupa perda maupun perwali. “Jadi pemda maupun pemkot diberikan wewenang untuk mengatur aturan dan mekanisme terkait pengaturan retribusi tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan sejauh ini ada beberapa kabupaten/kota yang belum menerapkan aturan tersebut. Sehingga dapat berdampak pada perencanaan pembangunan bangunan bru yang akan dilakukan.
“Untuk saat ini dalam melakukan pembangun baru untuk griya kita terhambat, karena penerapan PBG belum ada kejelasan di beberapa daerah sehingga pemerintah harus memberikan kejelasan terkait itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh yang terkait aturan tersebut dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin, agar para pengembang mendapatkan kejelasan terkait aturan baru penertiban izin pembangunan.
“Kita meminta untuk segera ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait jumlah retribusi dan teknis penerapan kebijakan tersebut agar pembangunan tidak terhambat,” ucapnya. (wis/lin)