Di tengah berdengungnya berita bahwa sejumlah negara Arab membangun hubungan rahasia dengan Israel, parlemen Irlandia di pertengahan tahun 2018 justru mengesahkan undang-undang yang melarang impor semua jenis komoditas produksi wilayah permukiman Yahudi di tanah Palestina berikut sanksinya jika ada yang melanggar. Berbagai gerakan terkait telah dilakukan di berbagai negara dan ini merupakan sebuah gerakan konstitusioanl yang jempolan dari sebuah negara Eropa.
Belakangan ini, kata boikot memang identik dengan Israel. Sejak eskalasi konflik antara Hamas dan Israel di wilayah Gaza menjelma menjadi tragedi kemanusiaan, seruan boikot dari konsumen dalam negeri terhadap produk atau merek yang terafiliasi dengan negara Israel semakin menggema. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan masyarakat Muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk pendukung Israel.
Thanks to Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang merilis daftar produk yang terafiliasi dengan Israel dan ketersediaan aplikasi terkait bernama “No Thanks!” juga telah tersedia untuk itu. Hal ini sangat membantu dalam gerakan pemboikot produk Israel agar tepat sasaran, sehingga mereka yang tergerak untuk mendukung pemboikotan ini dapat menjadikannya sebagai panduan dalam memilih produk yang akan dibeli dan diabaikan. Meskipun gerakan-gerakan yang dilakukan masih bersifat parsial, ini lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa.