English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Pemuda Asal Pangkep Dibekuk Polisi Usai Beli Sabu  Lewat Online

FAJAR, MAROS–  Dua  pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Maros di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sabtu malam, 13 April.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pelaku ditangkap tadi malam sekira pukul 23.00 Wita di Jalan poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika,”ungkapnya Minggu, 14 April.

Kedua pelaku yang diamankan, kata Iptu Lenny Sefyanda, tercatat sebagai warga Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berinisial MB (19) dan MR (20). “Keduanya merupakan warga Pangkep yang ditangkap di wilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep,”jelas mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gowa tersebut.

Penangkapan ini kata dia, berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan. Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. “Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,”ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu. “Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kab. Maros.

”Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya. (rin/*)

News Feed